Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjil-Genap Motor Berlaku, Penjualan Motor Naik? Ini Kata Astra

Ganjil-Genap Motor Berlaku, Penjualan Motor Naik? Ini Kata Astra Honda PCX Laris Manis di Telkomsel IIMS | Kredit Foto: AHM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota dengan sistem ganiil-genap untuk motor tidak hanya mobil.

Menanggaapi rencana tersebut, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM), Johannes Loman, menyatakan bahwa kebijakan Anies Baswedan tersebut tidak akan banyak memberikan dampak kepada penjualan motor perusahaan.

“Dengan adanya aturan ini tidak akan banyak menambah peluang untuk meningkatkan penjualan kami,” ujar Johannes, dalam acara public expose di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil-Genap, Termasuk Sepeda Motor?

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: