Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai-Ramai, Grup Pengguna WeChat Geruduk Administrasi Trump

Ramai-Ramai, Grup Pengguna WeChat Geruduk Administrasi Trump Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah TikTok, kini sekelompok pengguna WeChat menggugat Donald Trump dan jajarannya karena telah melarang transaksi dengan aplikasi perpesanan tersebut. Namun, grup penggugat itu tak berkaitan dengan pemilik WeChat, Tencent.

Mengutip The Verge, Senin (24/8/2020), kelompok itu menilai perintah eksekutif Trump pada awal Agustus melanggar proses hukum pengguna dan hak kebebasan berbicara.

Gugatan itu menyebut, larangan tersebut membidik keturunan China-Amerika. "Ini merupakan aplikasi utama kami di AS guna bersosialisasi dan menghubungkan dengan orang-orang terdekat, memperbarui informasi, dan terlibat dalam diskusi politik dan advokasi," begitulah bunyi gugatan itu.

Baca Juga: Rusia Beri Lampu Hijau ke Huawei, 'Kami Tak Akan Ikuti Amerika'

Baca Juga: Daftar HP Rp2 Jutaan per Agustus 2020, dari Samsung hingga Realme

Aliansi pengguna WeChat terdiri dari kelompok yang mengaku bergantung pada WeChat untuk kebutuhan pribadi dan bisnis.

Seorang pengacara kelompok itu berujar, "mereka berharap pemerintahan Trump memberi pemberitahuan mengenai transaksi WeChat yang dilarang."

Perintah Eksekutif Trump secara eksplisit memblokir seluruh transaksi terkait WeChat. Selain WeChat, aplikasi TikTok juga mengalami hal serupa. Namun, belum jelas transaksi apa yang Amerika maksud.

"WeChat, seperti TikTok, juga bisa digunakan untuk kampanye disinformasi yang menguntungkan Partai Komunis China," seperti itulah bunyi perintah itu.

Baik WeChat maupun TikTok telah membantah tuduhan dari pihak AS. Pada Sabtu (22/8/2020), TikTok pun melayangkan tuntutan kepada Administrasi Trump.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: