Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bursa Efek?

Apa Itu Bursa Efek? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa efek adalah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa. Bursa memiliki arti tempat jual beli, sementara efek menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal adalah barang yang didagangkan di tempat jual beli tersebut. Hal yang termasuk efek di sini adalah surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.

Bursa efek mengacu pada kumpulan pasar dan pertukaran di mana aktivitas reguler pembelian, penjualan, dan penerbitan saham perusahaan publik berlangsung. Aktivitas keuangan tersebut dilakukan melalui bursa formal yang dilembagakan atau pasar over-the-counter (OTC) yang beroperasi di bawah serangkaian peraturan yang ditentukan.

Baca Juga: Apa Itu Bullish?

Bursa efek atau juga bursa saham menyediakan lingkungan yang aman dan teregulasi di mana para pelaku pasar dapat bertransaksi saham dan instrumen keuangan lain yang memenuhi syarat dengan keyakinan dengan risiko operasional nol hingga rendah.

Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa yang bersangkutan.

Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

Di Indonesia sendiri terdapat Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

BEI adalah lembaga resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi segala kegiatan jual beli saham perusahaan go public.

Bursa Efek Indonesia merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif menjadi BEI. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Cara Kerja Bursa Efek

Perusahaan yang terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang terbuka untuk publik. Maksudnya, saham di perusahaan tersebut bisa dimiliki (dibeli) publik. Untuk prosesnya, bursa efek akan memfasilitasi semuanya sehingga perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.

Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan harus memenuhi persyaratan atau listing dari bursa efek. Pada dasarnya, perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.

Sebagai pasar perdana, pasar saham memungkinkan perusahaan menerbitkan dan menjual sahamnya kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya melalui proses penawaran umum perdana (IPO).

Kegiatan ini membantu perusahaan meningkatkan modal yang diperlukan dari investor. Pada dasarnya berarti perusahaan membagi dirinya menjadi sejumlah saham (misal, 20 juta saham) dan menjual sebagian dari saham tersebut (misal, 5 juta saham) kepada masyarakat umum dengan harga (misal, USD10per saham).

Untuk memfasilitasi proses ini, sebuah perusahaan membutuhkan pasar di mana saham tersebut dapat dijual. Pasar ini disediakan oleh pasar saham. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, perusahaan akan berhasil menjual 5 juta saham dengan harga USD10 per saham dan mengumpulkan dana senilai USD50 juta.

Investor akan mendapatkan saham perusahaan selama durasi yang diinginkan, untuk mengantisipasi kenaikan harga saham dan potensi pendapatan dalam bentuk pembayaran dividen. Bursa bertindak sebagai fasilitator untuk proses penggalangan modal dan menerima bayaran atas jasanya dari perusahaan dan mitra keuangannya.

Setelah pelaksanaan IPO, bursa juga berfungsi sebagai platform perdagangan yang memfasilitasi pembelian dan penjualan reguler saham yang terdaftar. Ini merupakan pasar sekunder. Bursa saham mendapatkan bayaran untuk setiap perdagangan yang terjadi di platformnya selama aktivitas pasar sekunder.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: