Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 5,25%

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 5,25% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan periode 30 Juli hingga 30 September 2020.

"LPS memandang tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi," kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah!

LPS mempertahankan suku bunga penjaminan dana masyarakat di bank umum dalam rupiah sebesar 5,25%, sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing sebesar 1,50%. Demikian juga dengan suku bunga penjaminan atas simpanan masyarakat di bank perkreditan rakyat (BPR) yang tetap dipatok 7,75%.

"Selanjutnya, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada," tambah Yusron.

Ia menyatakan bahwa sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS," ujarnya.

Sementara itu, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: