Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Naik 8%, Pengusaha Nilai saat Ini Bukan Waktu yang Tepat

UMP Naik 8%, Pengusaha Nilai saat Ini Bukan Waktu yang Tepat Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada 1 November 2020 mendatang. Hal ini akan menjadi penentuan apakah UMP akan naik atau tidak di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Harijanto menilai, kenaikan UMP di tengah pandemi dirasa kurang tepat. Hal itu karena berbagai alasan.

Baca Juga: Subsidi Upah Diharapkan Gerakkan Konsumsi dan Pulihkan Ekonomi

"Rasanya kurang tepat ya kalau kita masih membicarakan masalah kenaikan upah minimum saat ini. PHK dan karyawan dirumahkan masih sangat besar. Saat ini orang menginginkan pekerjaan, yang penting dapat pekerjaan dan dapat upah yang pasti tiap bulan karena ekonomi sektor informal terpukul," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/9/2020).

Dia pun melihat dari negara tetangga Vietnam yang telah mengumumkan bahwa upah tahun depan tidak akan naik karena situasi seperti ini. Padahal, situasi ekonomi Vietnam lebih baik dari Indonesia.

Meski demikian, Harijanto mengembalikan kepada pemerintah terkait keputusan kenaikan UMP. Menurutnya, jika pemerintah masih menganggap bahwa kenaikan upah akan meningkatkan daya beli seperti saat ini hal ini bisa menjadi boomerang.

"Karena yang sektor formal aja sudah terpukul bagaimana bisa meningkatkan daya beli kalau cuma naik dan juga kalau pakai rumus yg ada sekarang pertumbuhan sudah minus, inflasi sekitar dua persen, berarti kan harusnya upah turun bukan naik," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: