Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inggris Siap Denda Rp2 Juta bagi Setiap Warganya yang Langgar...

Inggris Siap Denda Rp2 Juta bagi Setiap Warganya yang Langgar... Seorang wanita berjalan melewati Teater Piccadilly di West End London, ditengah penyebaran virus corona (COVID-19), di London, Inggris, Kamis (13/8/2020). | Kredit Foto: Antara/REUTERS/Henry Nicholls
Warta Ekonomi, London -

Pemerintah Inggris mengumumkan akan melakukan pelarangan berkumpul lebih dari enam orang di dalam dan di luar rumah yang mulai berlaku Senin (14/9/2020).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang kedua virus Covid-19. Sementera bagi yang melanggar peraturan akan dikenakan denda sekitar Rp1,9 juta.

Baca Juga: Bank Inggris Segera Luncurkan Pembayaran P2P untuk Cryptocurrency

Pengecualian untuk peraturan ini adalah bagi rumah yang sudah berpenghuni lebih dari enam orang sebelum peraturannya dibuat.

Sebelumnya, Inggris melarang warganya untuk berkumpul lebih dari 30 orang.

Pasalnya, Inggris Raya mengalami kenaikan kasus Covid-19 hampir menyentuh angka 3.000 per tanggal 8 September 2020, sehingga keseluruhan lebih dari 355.000 kasus dengan total kematian lebih dari 41.000 orang.

“Kita harus bertindak sekarang untuk mencegah virus ini menyebar lebih banyak lagi," ujar Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson pada Selasa (8/9/2020).

"Jadi kami menyederhanakan dan memperkuat aturan tentang kontak sosial, membuatnya lebih mudah dipahami dan ditegakkan oleh polisi,” jelasnya.

Peraturan ini dilakukan jauh lebih ketat dari sebelumnya karena selain untuk mencegah gelombang kedua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: