Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, menyampaikan bahwa jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) turun sebanyak 19% menjadi 92.546 orang di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua pada Senin (14/9/2020) hingga pukul 08.00 WIB dibandingkan Senin (7/9/2020) pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama.
"Penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL," ujar Anne dalan keterangannya, Senin (16/9/2020).
Baca Juga: Pengguna KRL Bertambah Setelah Libur Iduladha
Di Stasiun Bogor misalnya, jumlah pengguna hingga pukul 08:00 WIB tercatat 6.920 penguna atau turun 17 persen dibanding Senin Pekan lalu pada waktu yang sama. Sementara itu, di Stasiun Bojonggede tercatat 6.899 pengguna atau turun empat persen, Stasiun Citayam terdapat 6.590 pengguna atau turun 18 persen, dan di Stasiun Bekasi tercatat 5.224 pengguna atau turun 25%.
Namun demikian, ia mengatakan pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada penggunanya. Anne mengatakan, pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari.
"Namun, masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini," kata Anne.
Anne menyebutkan, kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan, yaitu 74 orang per kereta guna tetap menjaga jaga jarak fisik (physical distancing), pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.
Salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker. PT KCI mengajak pengguna senantiasa memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
"Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ucap Anne.
Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah lima tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan, tetapi ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.
KCI mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.
"Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak," ujar Anne.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum