Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selama PSBB, Petugas PLN Tetap Lakukan Catat Meter ke Rumah Pelanggan

Selama PSBB, Petugas PLN Tetap Lakukan Catat Meter ke Rumah Pelanggan Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Jakarta kembali lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, Executive Vice President Corporate Communication & CSR Agung Murdifi menyampaikan, sebagai bentuk pelayanan, PLN memastikan petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, PLN Mampu Listriki 4 Dusun di Donggala Sulteng

"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," ujar Agung dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).

Selain itu, demi kenyamanan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

Agung mengatakan, pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik. "Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening, meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," ucap Agung.

Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. 

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian, akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

Agung menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19 atau rumah terkunci atau rumah kosong. Jika demikian, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun, petugas PLN akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara, maupun pengaduan pelanggan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: