Istri bakal calon Bupati Teluk Bintuni, Ibrahim Ali Bauw, Sri Utamiati, mendatangi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat, 18 September 2020. Dia melaporkan atau mengadukan secara langsung perihal keberatan atas data keluarga Ali Bauw yang tidak sinkron dengan data asli sesuai Kartu Keluarga yang dimiliki.
Sri Utamiati yang sampai saat ini masih menjadi istri sah dari Ali Bauw telah mengadukan secara online di website KPU perihal kekisruhan data yang dimasukkan oleh Ali Bauw sebagai bacalon Bupati Teluk Bintuni, pada 10 September 2020. Namun ditolak oleh KPU dengan alasan kadaluarsa.
Baca Juga: Ketua KPU Positif Corona, Ketua Satgas Singgung Kerumunan oleh Cakada
Merasa seluruh data pribadi dan keluarga yang didaftarkan oleh Ali Bauw untuk pencalonannya merupakan data yang salah, Utamiati pun mendatangi KPU didampingi oleh kuasa hukumnya, Cosmas Refra, untuk membuat pengaduan resmi dan berencana untuk melaporkan Ali Bauw ke kepolisian.
Hal-hal yang menjadi keberatan dari Utamiati sebagai istri sah Ali Bauw adalah dicantumkannya namanya di website KPU sebagai Sri Utami, padahal seharusnya Sri Utamiati. Tidak tercantumkannya Kartu Keluarga sebagai salah satu syarat pencalonan kandidat juga menimbulkan pertanyaan besar bagi Utamiati.
Selain itu, kesalahan dicantumkannya riwayat pendidikan Ali Bauw yang jauh dari kenyataannya, menjadi pertanyaan Utamiati, perihal ijazah yang dipergunakan oleh Ali Bauw dalam mendaftarkan dirinya dalam pencalonan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat