Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Titah Menperin pada Industri: Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik!

Titah Menperin pada Industri: Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

"Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini," kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Melalui surat edaran tersebut, diharapkan perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut mengingat status masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Diakuisisi Pertamina, TPPI Langsung Tancap Gas Garap Proyek Rp2,7 Triliun

Baca Juga: Indonesia Bersama Malaysia & Thailand Dorong Peningkatan Konsumsi Karet Alam Domestik

"Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi," jelasnya. Sebab, para pekerja merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan.

Bahkan, sektor industri dijadikan salah satu motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Mantan Menteri Sosial itu juga menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.

"Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya," paparnya.

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020.

Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: