Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan menilai pasal terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Rancangan Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan memberatkan beban buruh.
"Dari awal enggak pakai uang negara, pak. Pakai uang peserta, dari uang buruh ini semua pak," kata Arteria dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu (27/9) malam.
Belum lagi, kata dia, ada klausa yang mengatakan bahwa pekerja baru akan mendapat kompensasi itu ketika pekerja telah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun.
Baca Juga: RUU Ciptaker, Serikat Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Kalau Hal Ini Terjadi
Arteria khawatir, pengusaha malah memanfaatkan klausa itu untuk mengontrak buruh dengan jangka waktu kurang dari setahun (kontrak pendek).
"Bisa saja, pak. Karena kan pekerja itu yang penting mendapat pekerjaan. Dia enggak baca kontraknya isinya kewajiban semua," kata Arteria.
Sontak, pimpinan rapat Panitia Kerja Supratman Andi Agtas langsung mengusulkan agar RUU Ciptaker diskors agar pimpinan kelompok fraksi masing-masing dapat dilakukan forum lobi.
"Saya mengusulkan sebelum dijawab semua pertanyaan-pertanyaan, kalau memungkinkan, untuk kita skors dulu. Kita lakukan forum lobi dulu. Supaya lebih komprehensif menyangkut soal penjelasan yang disampaikan juga, oleh pemerintah," kata Supratman
Rapat itu kemudian diskors oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baedowi, sembari meminta para pimpinan kelompok fraksi Panja RUU Ciptaker untuk merapat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: