Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Bambang Trihatmodjo, Eks Pimpinan KPK Buka Suara: Hanya Missed Understanding

Soal Kasus Bambang Trihatmodjo, Eks Pimpinan KPK Buka Suara: Hanya Missed Understanding Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas, memberikan klarifikasi bahwa dirinya menjadi pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho. 

Ia mengatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.  Baca Juga: Pencekalan Bambang Trihatmodjo oleh Menkeu Dinilai Kebablasan

“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegasnya, Minggu (27/9/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 

Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA- Games pada tahun 1997 lalu. “Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu," tuturnya. 

Jelasnya, dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain  menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.  

Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.  “Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan  prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo  dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. 

“Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya. 

Selanjutnya, kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan, "perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan SEA Games XIX 1997 di Jakarta. 

 "Dan apa yang telah dilakukan KMP SEA Games, Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu," terangnya. 

Sebelumnya Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. 

Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro  dalam menangani suatu kasus.  Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat. 

"Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: