Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan menyusul menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka Wasmad menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan panyidik. Menurut dia, tersangka mengakui telah mengabaikan larangan untuk jangan menggelar konser dangdut tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Terhadap tersangka, lanjut dia, tidak dilakukan penahanan. Sementara itu, Wasmad meminta maaf kepada masyarakat Tegal atas ulahnya itu.
"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.
Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam. Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: