Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Penindakan Pencegahan Covid, Polisi Raup Rp1,8 Miliar

Dari Penindakan Pencegahan Covid, Polisi Raup Rp1,8 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menyebutkan selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi PSBB pencegahan covid, mulai 14-29 September 2020 yang dilakukan Tim Gabungan Operasi Yustisi telah menghimpun denda sebanyak Rp1,8 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat Konferensi Pers Terkait Situasi Kamtibmas Terkini secara daring, Rabu.

Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Pada 29 September 2020, Tim gabungan itu melaksanakan operssi yustiri dengan mengerahkan sebanyak 93.987 personel, terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Dalam operasi yustisi itu, kata dia, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali.

"Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali," pungkas Awi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: