Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020: Lewat pln.co.id, Offline, dan WA

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020: Lewat pln.co.id, Offline, dan WA Petugas PLN | Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki Oktober 2020, PLN kembali menyediakan subsidi berbentuk token listrik gratis. Nah, ada tiga cara untuk mendapatkan token listrik gratis itu pada Oktober 2020.

Sekadar informasi, PLN tak mengenakan tagihan listrik untuk konsumen daya 450 VA (rumah tangga). Ada juga diskon tagihan 50% untuk pelanggan 900 VA (rumah tangga).

Lalu, bagaimana cara agar bisa memperoleh stimulus token listrik dari PLN pada bulan ini? Berikut ini informasi yang sudah Warta Ekonomi lansir, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Kamis, 1 Oktober 2020: Harga Emas Hari Ini Tambah Mahal, Harus Rogoh Kocek Segini

Baca Juga: Manfaatkan Energi Baru Terbarukan, PLN Sepakati Jual Beli Tenaga Listrik Dua PLTMH

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020

Ada tiga cara untuk memperoleh token listrik gratis PLN, yakni:

1. Lewat situs www.pln.co.id

- Buka situs www.pln.co.id > pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Token gratis akan tersedia di layar.

- Masukkan token gratis itu ke meteran, sesuai ID Pelanggan

2. Lewat WhatsApp

 Buka WhatsApp.

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123

- Ikuti petunjuk > salah salah satunya, masukkan ID Pelanggan

- Token gratis akan muncul

- Masukkan token gratis ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan.

3. Lapor ke perangkat desa

Bagi pelanggan yang tidak punya akses internet, silakan melaporkan kebutuhan akan token listrik kepada perangkat desa.

Syarat Dapat Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020

Apakah Anda berhak memperoleh subsidi/pembebasan biaya listrik? Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

1. Periksa struk pembayaran bulan lalu;

2. Cek kolom Tarif/Daya;

3. Untuk pelanggan rumah tangga;

- Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik;

- Jika di kolom Tarif/Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik;

4. Untuk pelanggan UMKM/industri kecil:

- Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: