Kementerian Perindustrian terus mendorong industri dan para pekerja menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Caranya dengan tidak melakukan demonstrasi dan mogok kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pelaku industri dan pengelola kawasan industri agar memberikan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang.
Baca Juga: Kemenperin Akui Industri Semen dan Pelumas Tertampar Covid-19
"Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus corona yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan memengaruhi produktivitas industri," jelas Menteri Perindustrian, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, sejauh ini perusahaan-perusahaan industri telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan. Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.
Pemerintah kata Agus terus berupaya mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.
"Selain itu, dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Sekadar informasi, puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja.
Mogok nasional rencananya akan dilakukan dengan tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum