Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Status Pegawai Jadi ASN, KPK Janji Tetap Independen

Status Pegawai Jadi ASN, KPK Janji Tetap Independen Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers tentang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa tidak akan ada perubahan pola kerja dari lembaga anti rasuah tersebut sekalipun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, KPK tetap akan bekerja secara independen meski beralih status kepegawaian di bawah pemerintah.

Baca Juga: PKS Dukung KPK dan Kemensetneg Tertibkan Aset Milik Negara

"Ini selalu menjadi pertanyaan yang seolah-olah kalau jadi ASN itu nggak ada independensi. Kami pastikan bahwa dalam melakukan penindakan korupsi, KPK akan tetap independen," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait kepegawaian KPK di Jakarta.

Dia mengatakan, independensi itu juga dijamin dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Dia menegaskan, UU nomor 19 tahun 2019 mengatur bahwa KPK tidak bisa diintervensi dari pihak manapun.

Alex mengatakan, perubahan status pegawai menjadi ASN itu tidak akan mengubah cara kerja KPK. Dia melanjutkan, penyidik dan penuntut KPK tetap bertanggung jawab pada pimpinan KPK sehingga tidak perlu misal melapor pada kejaksaan dalam membacakan tuntutan.

Dia mengatakan, penuntutan hingga penerbitan surat perintah penyelidikan juga tidak mengalami perubahan tata cara kerja sekalipun status pegawai KPK menjadi ASN.

"Itu tetap menjadi domain dan kewenangan KPK karena itu pimpinan KPK," katanya.

Perubahan status kepegawaian KPK tidak hanya diatur dalam UU KPK hasil revisi tapi juga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Alex mengatakan, ada dua pasal dalam PP tersebut yang mengatur peralihan status kepegawaian tersebut.

Dia mengungkapkan, pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi (perkom) KPK. Perkom itu disusun bersama dengan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai.

Pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu telah dipersiapkan Mou antara KPK dengan lembaga administrasi negara terkait peningkatan kapabilitas pegawai dan Pendidikan serta latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK

"Terkait dengan Perkom tentang Organisasi dan tata kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: