Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Denpasar: Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan

PN Denpasar: Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Denpasar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menutup atau menghentikan lelang tiga SHGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) karena tidak ada calon pembeli. Baca Juga: Status Kuta Paradiso Sengketa, YLKI Keluarkan Imbauan: Jangan Beli Aset Bermasalah!

Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Matilda menyatakan bahwa lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso tidak bisa dilanjutkan, karena hingga pelaksanaan lelang tidak ada calon pembeli yang mendaftar. 

“Jadi lelang hari ini tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada (calon) pembeli, (maka) dinyatakan ditutup,” katanya ketika menutup lelang di Kantor PN Denpasar, Selasa (6/10/2020). Baca Juga: RUU Omnibus Law Disahkan, Empat Serikat Buruh Ogah Ikut-ikutan Mogok Nasional

Sebelum menyatakan menutup proses lelang, Matilda menyatakan bahwa PN Denpasar terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital) maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum. 

“Monggo, dengan tangan terbuka, PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya (dari pemohon dan termohon eksekusi),” katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: