KPPU Usulkan Cara Tender untuk Cegah Monopoli di 'Bancassurance'
WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan cara tender untuk mencegah praktik monopoli perbankan dalam penyaluran produk asuransi melalui bank atau yang dikenal dengan bancaasurance. Pihaknya menyarankan harus ada tender tiga perusahaan melakukan pemilihan untuk penyaluran polis secara eksklusif atau exclusive dealing.
"Harus ada tender tiga perusahaan sebelum menjadi exclusive dealing. Jadi, mereka harus ikut tender sebelum menjadi mitra serius perbankan," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa dengan cara tersebut bisa memberikan kesempatan sama bagi setiap perusahaan asuransi untuk menyalurkan produknya ke berbagai bank sehingga dapat mencegah adanya monopoli satu perusahaan dalam menyalurkan produk.
"Dengan cara itu, membuat adanya transparansi ketika menjadi exclusive dealing. Jadi, tidak hanya diisi perusahaan jasa keuangan yang mempunyai bisnis asuransi ataupun asuransi lainnya yang memiliki mekanisme upfront fee terhadap beberapa bank. Ini untuk mencegah monopoli karena ekslusivitas ini bisa menimbulkan efek negatif terhadap konsumen," katanya.
Selain mengusulkan cara tender, KPPU juga melihat pengaruh dominasi market share akan menjadi pertimbangan untuk mengawasi praktik monopoli bancassurance.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement