PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan bahwa perseroan telah berhasil menyelesaikan dispute perbedaan outstanding atas jasa pekerjaan proyek kepada Budi Darmawan dan CV Prima.
Sebelumnya, Perseroan mengungkapkan bahwa adanya sisa outstanding yang belum dilakukan pembayaran terjadi karena adanya perbedaan atau dispute pengakuan data antara Perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Corporate Secretary PTPP, Yuyus Juarsa mengungkapkan bahwa perseroan telah berhasil meyelesaikan dispute atau perbedaan data dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima pada hari ini Rabu (7/10) setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak.
Baca Juga: PTPP Sedang Dalam PKPU, Begini Kronologinya
“Perbedaan data / dispute di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban hutang piutang Perseroan dan sering kali menyebabkan berlarutlarutnya penyelesaian,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Top! PTPP Selesai Bangun Tol Pertama di Manado
Menurutnya, setelah dilakukannya penyelarasan data atas jumlah yang dispute dan dapat diselesaikan lebih cepat antara kedua belah pihak sehingga dapat terverifikasi dan tervalidasi pada hari Rabu (7/10).
Oleh karena itu, Perseroan sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute. Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan Perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima.
“Pada kasus ini dapat kami selesaikan lebih cepat dengan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan mitra kami. Adapun kasus ini tidak tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri