Nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dikabarkan tercantum dalam pembuat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, melalui akun Twitter-nya @syahganda dikutip di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Penjualan Eceran di Daerah Anies Baswedan Terjun Bebas, Daerah Risma Malah Kinclong
"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71," tulisnya.
Meskipun tercantum, ia menjelaskan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak pernah diundang dan tak pernah hadir dalam pembahasan.
"Tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!" katanya.
Dalam hal ini, ia mencoba mengonfirmasi ke Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, soal apakah benar memang Anies masuk dalam daftar pembuat RUU Omnibus Law. Namun, Sri masih belum memberikan jawaban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum