Hampir 3 bulan, Netflix, Spotify, dkk Baru Setor Pajak Rp97 Miliar
Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan asing atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri baru mencapai Rp97 miliar, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
"Enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga: Tambah Lagi! Ini Daftar Perusahaan yang Wajib Bayar PPN Digital
Baca Juga: Emas Antam Masih Berkilau! Harganya Lampaui Rp1 Juta per Gram
Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Namun mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.
"Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: