Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diprotes Sana-sini, KPK Mulai Mengalah Soal Pengadaan Mobil Mewah untuk Firli Cs?

Diprotes Sana-sini, KPK Mulai Mengalah Soal Pengadaan Mobil Mewah untuk Firli Cs? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas (dewas) jika nantinya diberi fasilitas mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Cahya mengatakan bahwa selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Baca Juga: KPK di Bawah Firli: Prestasi Tak Ada, Hedonisme dan Serakah Pula

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Cahya.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan bahwa KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan 'redundant'. Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima 'double' pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: