Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hiks! UMP 2021 Tak Naik

Hiks! UMP 2021 Tak Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak akan naik.

Adapun acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.

Baca Juga: Duh! Pengusaha Mulai-Mulai, Masak Usul Upah 2021 Nggak Usah Naik? Ini Alasannya

Dalam aturan tersebut, salah satu indikator penghitungan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.

Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.

"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman saat dihubungi Okezone.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: