Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tidak ada penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Luhut dalam video virtual, Rabu (21/10/2020).
Dia menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak maka Luhut sendiri yang bakal menjebloskan pengusaha tersebut ke penjara.
Baca Juga: Luhut ke Massa Demo UU Cipta Kerja: Jaga Birahi Politik!
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10%, 8%. Yang lain lari saja mereka. Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," katanya.
Dia pun menambahkan pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut. Serta akan membantu masyarakat Indonesia.
"Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: