Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Airlangga: Sertifikasi Halal untuk UMKM Ada dalam UU Ciptaker

Menko Airlangga: Sertifikasi Halal untuk UMKM Ada dalam UU Ciptaker Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.

"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', Sabtu (24/10/2020).

Kemudian, lanjut dia, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

Baca Juga: Pasal 46 Omnibus Law Soal Minyak dan Gas Hilang, Ketua Baleg DPR Bilang...

"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor Keren, Penyandang Disabilitas Produksi 27,2 Juta Masker Standar WHO halal dan mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan.

"Fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah dan mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: