Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartartomenyebut sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', Sabtu (24/10/2020).
Kemudian, lanjut dia, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).
"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," tuturnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Bakal Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal. Aturan ini nantinya berlaku untuk pelaku UMKM dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.
"Sertifikasi halal untuk UMKM akan dilakukan tarif Rp0 sehingga bisa mengurangi beban, dan tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan," ucapnya.
Nantinya, seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini. "Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan omnibus law. Lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita liat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," bebernya.
Saat ini, pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor. Sehingga, upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 bisa diwujudkan.
"Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman