- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pekerja Jakarta, Anies Sampaikan Kabar Gembira, UMP 2021 Naik! Eits, Ada Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp4,4 juta pada 2021.
Anies mengatakan kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Sambungnya, Anies beralasan Pemprov DKI menaikan UMP agar perekonomian di Jakarta berkembang di tengah pandemi Covid-19. Baca Juga: Catat, Anies Tetapkan Tak Ada Kenaikan UMP DKI Jakarta karena...
"Intinya Jakarta ingin adil," ucapnya di Jakarta, Senin (2/11/2020). Baca Juga: Jakarta Sabet Penghargaan Berkat Transportasi Publik, Ini Kata Anies Baswedan
Lanjutnya, ia mengatakan pandemi Covid-19 ini memang mengguncang semua sektor di Jakarta. Namun, ia mengatakan penyakit ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya.
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunnya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak menaikan UMP harus mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.
"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil