Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Mendesak Anies: Kenaikan UMP Harus Diterapkan di Semua Perusahaan

Buruh Mendesak Anies: Kenaikan UMP Harus Diterapkan di Semua Perusahaan Kredit Foto: Antara/Iman Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi seluruh perusahaan di wilayah setempat.

"Kanaikan UMP 2021 kami minta berlaku terhadap seluruh buruh, bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang tak terkena dampak pandemi COVID-19," ujar Koordinator FBK Pulogadung Hilman Firmansyah di Jakarta, Senin.

Dikatakan Hilman, kebijakan itu penting untuk meningkatkan daya beli buruh dan pekerja guna meningkatkan kembali daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali perekonomian Jakarta.

Hilman mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 seperti sekarang ini seharusnya direspons pemerintah dengan cara memberikan proteksi kepada pekerja melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya buruh dan pekerja melalui kenaikan upah minimum.

Harapannya, daya beli yang kuat akan memperkuat gerakan roda perekonomian secara nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: