Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senggol Omnibus Law, Habib Rizieq: Bikin Undang-Undang Apa Kuitansi Warkop?

Senggol Omnibus Law, Habib Rizieq: Bikin Undang-Undang Apa Kuitansi Warkop? Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyinggung soal kebijakan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law.

Rizieq menyatakan, Pemerintah dan DPR seakan-akan tidak serius membuat UU itu. Pasalnya, ia mengacu pada jumlah halaman UU tersebut yang berubah-ubah setelah di ketok palu di parlemen.

Baca Juga: Prajurit TNI Dihukum Gegara Sambut Kepulangannya, Habib Rizieq: Yeeee, Unyil...

"Sikap kami gimana, kalau kebaikan tak ada masalah yang jadi masalah ini UU prosesnya lucu, dari 800 halaman jadi 900 naik jadi seribu dari seribu turun naik lagi seribu sekian. Lagi bikin UU atau bikin kuitansi warkop. Betul?," kata Rizieq dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) dini hari.

Seharusnya, kata Rizieq, berubahnya halaman itu tidak boleh terjadi ketika memang sudah disahkan dan diberlakukan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Indonesia bikin UU Omnibus law, niatnya bagus katanya, katanya. Untuk permudah dan perlancar dunia usaha, katanya, untuk ringkaskan lebih dari 70 UU dalam 1 UU saja. Katanya," ujar Rizieq.

Rizieq berpandangan, dalam pengesahan produk kebijakan negara, seharusnya Pemerintah dan DPR melibatkan seluruh pihak terkait.

"Yang namanya bikin UU saudara, sebelum disidangkan DPR itu harus undang tokoh masyarakat dari semua elemen undang ulama, kenapa diundang karena UU Omnibus Law yang menyangkut agama undang juga ormasnya, undang pengusaha, buruhnya, mahasiswa ajak dialog. Tak boleh langsung bkin UU, karena DPR wakil rakyat bukan partai," ucap Rizieq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: