Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prihatin Pemanggilan Anies Baswedan, Fahri Hamzah: Pemerintah Gagal...

Prihatin Pemanggilan Anies Baswedan, Fahri Hamzah: Pemerintah Gagal... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Pemanggilan terhadap Anies dalam kapasitasnya sebagai gubernur menunjukkan ada kesalahpahaman tentang cara mengelola negara," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Panggil Anies Baswedan Lagi, Polri: Berlebihannya di Mana?

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini menyebut, pemanggilan terhadap Anies menunjukkan kepanikan pemerintah. Karena selama ini, pemerintah lebih sering bersikap reaktif ketimbang antisipatif.

"Ini kan sebenarnya soal-soal yang sama berulang, soal salah paham tentang cara kerja negara. Ini negara reaktif bukan negara antisipatif. Ini pemerintah panik bukan pemerintah tenang dan percaya diri," katanya.

Mantan anggota Komisi III DPR ini menuturkan, Indonesia saat ini memerlukan persatuan dengan iklim yang tenang dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, upaya pemanggilan terhadap Anies Baswedan justru menunjukkan pemerintah gagal dalam menjaga agar suasana tetap kondusif.

"Pemerintah ini gagal bikin keadaan tambah tenang, padahal sekarang ini adalah hari-hari bersatu, kita seharusnya bersama menghadapi tantang resesi dan krisis kesehatan. Sebagai rakyat, kami prihatin kenapa keributan ini seperti dipelihara," kata Fahri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: