Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Khawatir, Masa Libur Panjang, Polri Siap Tekan Penyebaran Covid-19

Jangan Khawatir, Masa Libur Panjang, Polri Siap Tekan Penyebaran Covid-19 Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dimanapun mereka berada demi menekan mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk pada momen libur di akhir tahun mendatang. Hal itu pun telah diterapkan pada momen cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28-30 Oktober lalu. 

Sebab, masa libur panjang seperti ini memang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga. Belajar dari pengalaman dua libur panjang saat Hari Raya dan Hari Kemerdekaan, kondisi  Ini menciptakan potensi kerumunan dan penularan Covid-19. Baca Juga: Melirik Donghu, Kampung Percontohan Anti-Covid di Wuhan

Mengupayakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan operasi Yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.

Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam acara Dialog Produktif : “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mengungkapkan, selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 September sampai 27 Oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif  maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali. 

Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat. Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali. Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara,  sanksi sosial kepada 885.167 orang,  serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar, .

“Sosialisasi dan  edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan,” ujar Awi Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: