Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Kondom dan Uang Puluhan Juta dalam Kasus Threesome Prostitusi Artis

Ada Kondom dan Uang Puluhan Juta dalam Kasus Threesome Prostitusi Artis Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis yang sebelumnya tertangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti Kondom, uang tunai puluhan juta dan seprai kasur hotel menjadi saksi bisu fakta adanya aksi prostitusi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan pasangan suami istri AR dan CA sebagai tersangka.

"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri, sementara untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai, seprei kasus, alat kontrasepsi (kondom) dan HandPhone milik para tersangka” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 27 November 2020.

Sudjarwoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki, ketiganya tertangkap tangan masing masing dalam keadaan tanpa busana dan sedang melakukan hubungan intim secara Threesome.

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan secara bertiga atau yang kenal dengan istilah threesome," ujarnya.

Hingga kini polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka pasutri mucikari yang  menyalurkan prostitusi artis tersebut. Keduanya dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara ST dan MA dinyatakan hanya sebagai saksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: