Operator transportasi mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang pada liburan akhir tahun. Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tiga langkah guna mengakomodasi apabila ada kebutuhan tambahan penerbangan pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pertama, adalah memastikan ketersediaan slot time penerbangan bagi maskapai. Kedua, memastikan maskapai mendapat alokasi penerbangan tambahan (extra flight), dan ketiga memastikan adanya perpanjangan jam operasional di bandara AP II jika diperlukan.
"Slot time, extra flight, dan perpanjangan jam operasional bandara dapat mengakomodasi kebutuhan saat angkutan Natal dan Tahun Baru. Perpanjangan jam operasional bandara juga dapat membagi penerbangan agar tidak terkonsentrasi di jam-jam tertentu sehingga physical distancing di bandara tetap terjaga," tambah Awaluddin di Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Kabur, FPI: Banyak Orang Sinting yang Benci HRS
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru, Angkasa Pura II akan mengaktifkan pos pengamanan di 19 bandara. Adapun monitoring lalu lintas penerbangan dan kesiapsiagaan di bandara Angkasa Pura II sejalan dengan Natal dan Tahun Baru ini dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Posko Natal dan Tahun Baru diaktifkan di 19 bandara guna meningkatkan 3C, yakni Coordination, Communication, Collaboration di antara para stakeholder bandara antara lain AP II selaku operator bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai, TNI/Polri, yang juga berada di dalam koordinasi Satgas Udara Percepatan Penanganan Covid-19," paparnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan revisi surat keputusan terkait dengan libur dan cuti bersama selama 2020. Dalam Revisi Surat Keputusan Nomor 174 Tahun 2020 yang disepakati Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, libur nasional Natal 2020 hanya ditetapkan pada 25 Desember dan cuti bersama pada 24 Desember. Sebelumnya libur akhir tahun ditetapkan pada 25-28 Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: