Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merasa heran dengan pemanggilan kembali Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya perihal kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang menurutnya terlalu cepat. Namun ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut sebagai hak polisi.
"Iya, itu (pemanggilan Habib Rizieq) agak terlalu cepat," ujar Aziz di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Namun, Aziz menghormati hak pihak kepolisian. Ia memaklumi para penyidik sejatinya melakukan tugasnya sebagai penegak hukum. "Itu hak kepolisian, mereka hanya menjalankan tugas," paparnya.
Baca Juga: Polisi Terus Memburu, Tanda-tanda Pentolan FPI Rizieq Shihab Mulai Ciut
Lebih lanjut, Aziz menekankan bahwa pihaknya bakal berupaya maksimal ketika Habib Rizieq menjalani pemeriksaan perihal kerumunan itu.
"Semua upaya maksimal sebagaimana diatur dalam KUHAP akan kita laksanakan sesuai dengan kepentingan IB HRS," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya Perwakilan penyidik Ditreskrimum Kemneg Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada Selasa (2/12/2020), namun mendapat hadangan dari Laskar Pembela Islam (LPI).
Mereka ditahan untuk masuk menemui pihak keluarga dan dicaci maki oleh sejumlah orang. Adapun kedatangan mereka untuk menyerahkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas pada Senin (7/12/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti