Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PA 212 Soal Penahanan Rizieq: Hukum Ditegakkan Semaunya!

PA 212 Soal Penahanan Rizieq: Hukum Ditegakkan Semaunya! Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persaudaraan Alumni (PA) 212 buka suara soal penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurut PA 212, penegakkan hukum di Indonesia semaunya saja.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai perbuatan zalim.

"Kalau tidak zalim ya bukannya rezim ini," kata Novel, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Anggota FPI Karena Diduga Ancam Mahfud MD

Baca Juga: Aliansi Umat Sulsel: Penahanan Habib Rizieq, Bentuk Kezaliman

"Semua sudah paham dan bicara bagaimana yang namanya hukum di rezim ini adalah hukum semaunya penguasa sajalah yang tidak sejalan mereka kerjai habis, apalagi yang membela agama dan Pancasila menjadi sasaran empuk untuk dimangsa demi untuk para cukongnya," ujarnya.

Novel mengatakan, saat ini sudah ramai ajakan di media sosial untuk ramai-ramai menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya terkait keramaian pada saat penjemputan kepulangan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan umat Islam terhadap Rizieq Shihab.

"Dan demi tegaknya Islam yang rahmatan lil alamin yang kafah yaitu laskar pembela Islam sudah menjadi korban nyawa enam syuhada dan ditahannya IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) adalah bentuk risiko menegakan Islam rahmatan lil alamin yang kafah sesuai para pejuang pendiri negara ini," ujarnya.

Novel juga mendesak agar kepolisian membebaskan Rizieq. Dirinya meyakini, tidak ada satu pasal pun yang terbukti menjerat Rizieq.

"Sejumlah pakar hukum mengatakan, UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan. Termasuk ketua penanganan covid 19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah satpol PP," ucapnya.

"Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya," imbuhnya.

Menurutnya, jika Rizieq Shihab dijerat karena dinilai melanggar Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan lantaran menciptakan kerumunan, maka seharusnya calon wali kota Medan, Bobby Nasution dan calon wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga harus dijerat pasal yang sama.

"Karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya sangat fatal melanggar prokes (protokol kesehatan) dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur, sistematis, masif, dan brutal," ungkapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan HRS untuk 20 hari ke depan. Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: