Pentolan FPI Rizieq Shihab Batal Daftar Gugatan Praperadilan, Rupanya karena Ini
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, kemarin.
Menurut Aziz, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.
"Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Mendekam di Penjara, Rizieq Ogah Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Aziz menyebut, belum diketahui kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: