Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karyawan AP II Dilarang Terima Hadiah Natal dan Tahun Baru

Karyawan AP II Dilarang Terima Hadiah Natal dan Tahun Baru Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) melarang seluruh karyawannya menerima gratifikasi atau hadiah di momen hari raya, termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

President Director AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan prinsip antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: AP II Jamin Operasional Layanan pada Natal dan Tahun Baru Lancar

"Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan," jelas Muhammad Awaluddin di Jakarta beberapa waktu lalu.

Larangan tersebut diperkuat AP II dengan menerbitkan surat edaran Nomor EDR.01.04/00/12/2020/0085 tentang Larangan Menerima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 202. Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan dengan tegas menyatakan bahwa karyawan AP II wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi yang berasal dari mitra, penyedia, atau pihak ketiga baik berupa uang, voucher barang, parcel/bingkisan fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila karyawan dalam kondisi tertentu tidak dapat langsung menolak pemberian gratifikasi, wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada unit terkait di internal perusahaan. Begitu juga jika karyawan menerima makanan dalam batas kewajaran, dapat disalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan dan juga melaporkan penerimaannya.

"Setiap karyawan yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkan sejak tanggal penerimaan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Awaluddin.

Melalui surat edaran tersebut juga, perusahaan menginformasikan dan menegaskan bahwa mitra, penyedia, atau pihak ketiga dilarang memberikan gratifikasi berupa uang, voucher, barang, parcel/bingkisan, fasilitas dan/atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: