Uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya saat ini dijual di toko online. Harganya pun bukan main karena mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan.
Baca Juga: Mudahkan Eksportir, BI Sesuaikan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
"Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Artinya, uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.
"Jadi, sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," jelasnya.
Saat ini satu marketplace, ada toko online yang menjual uang kuno bergambar monyet ini dengan harga mahal yaitu Rp3.720.000 per lembar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: