Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Dibubarkan, Denny Siregar Beri Sinyal Tutup Akun

FPI Dibubarkan, Denny Siregar Beri Sinyal Tutup Akun Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar memberi sinyal akan menutup akun Twitternya, pasca-pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ia mengucapkan terima kasih kepada Twitter yang selama ini sudah menyediakan ruang untuk melakukan 'perang narasi.' Denny mengaku akan kembali menulis panjang setelah rehat dari kicauan di dunia maya.

Baca Juga: Atribut FPI di Tangsel Dilucuti, Ustad Abdul Ghofar: Kita Pasang Lagi...

"Berakhir dengan bubarnya FPI, rasanya saya juga berfikir untuk berhenti.. Terimakasih, @TwitterID sudah menyediakan ruang perang narasi. Saya akan kembali menulis panjang lagi," cuit @Dennysiregar7 seperti dilihat Okezone, Jumat (1/1/2021).

Tak tinggal diam, netizen @AbangPurba3 langsung mengomentari cuitan Denny Siregar. Dia mendoakan agar influencer politik tersebut segera bertaubat dengan menutup akun Twitternya.

"Kau bukan perang narasi tapi melakukan FITNAH dan kebohongan. Suatu saat kau akan mengalami hal seperti ini dan akan lebih terhina Allah bukakan AIBmu. Semoga kau segera bertaubat," cuit @AbangPurba3.

"Ngantuk.. ," balas Denny Siregar.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum. Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: