Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat untuk Pulau Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat instruksi khusus kepada para kepala daerah di wilayah tersebut.
Dalam surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021, ditekankan sejumlah ketentuan PSBB yang harus digalakkan para kepala daerah. Kepala daerah diharuskan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Virus COVID-19.
Baca Juga: Pembatasan Bisa Tekan Penambahan Kasus Covid-19 hingga 20 Persen
Tito mengingatkan, daerah Jawa dan Bali disoroti karena sejumlah pertimbangan. Seperti tingkat kasus aktif dan kematian di atas rata-rata dan juga tingkat kesembuhan di bawah rata-rata.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan," kata Tito dikutip dari surat itu, Kamis (7/1/2020).
"Untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," lanjutnya.
Tito juga meminta kepala daerah mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, penanganan dan pengendalian pandemiĀ katanya dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Selain menggalakkan protokol kesehatan 3M, Tito juga menekankan gubernur dan wali kota/bupati mencegah kerumunan orang di daerahnya. Yakni dengan mengutamakan cara yang persuasif hingga penegakan hukum.
"Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia)," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq