Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang pelaku yang menjual surat Swab PCR Covid-19 palsu seharga Rp650 ribu, lebih murah dari yang asli dengan harga Rp900 ribu.
“Jadi ketiganya kita kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri YUnus, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Konsumen Baru Dua, Mahasiswa Kedokteran Terciduk Jual Surat SWAB PCR Palsu
Aksi tersebut sebenarnya diawali lantaran mereka ingin bepergian ke Bali. Maka, ketiga tersangka berinisial MHA, EAD, dan MAIS akhirnya membuat surat PCR palsu agar bisa lolos dari petugas. “Jadi awalnya mereka terlebih dahulu yang menggunakannya hingga mereka mengedarkannya,” kata Yusri.
Dia menjelaskan, awal pengunan PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat.
“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta temannya untuk berangat ke Bali,” ujarnya.
Usai itu, PCR paslu tersebut digunakan oleh MHA dan temannya untuk berangkat ke Bali. Surat itu pun berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta.
Setelah dinyatakan lolos, akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk mempeerjual belikan tes PCR palsu tersebut melalui medsos.
“Akhirnya muncul tawaran membuat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq