Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri menghormati kesimpulan investigasi Komnas HAM terkait tewasnya enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bahwa, penembakan terhadap empat orang Laskar FPI oleh polisi merupakan pelanggaran HAM.
“Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri pada Jumat, (8/1/2021).
Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan Anggota Laskar FPI
Saat ini, Argo mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dipelajari lebih dalam.
“Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” ujarnya.
Kemudian, Argo mengatakan penyidik maupun Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk.
“Nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM memaparkan hasil penelusuran peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Kesimpulan Komnas HAM ini disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di lapangan, voice note, rekaman CCTV, dan keterangan dari sejumlah pihak. Hasil penelusuran ini membuktikan, bahwa keberadaan polisi atau pembuntutan dalam kasus ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak FPI.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, enam anggota laskar FPI ini tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq