Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai pernyataan Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, kehormatan, dan reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.
Menurutnya, Hhl ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan melalui informasi elektronik. "Tindakan Satyo Purwanto, telah menghina dan/atau mencemarkan nama baik, kehormatan, reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT, terutama menggiring publik untuk menempatkan Herman Hery ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang perkaranya masih dalam penyidikan KPK," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021). Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Terpilih? DPR: Cuma Jokowi yang Tahu
Lanjutnya, ia mengatakan pernyataan Satyo Purwanto yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos dan tersebar di banyak media online, meskipun beberapa narasi dinyatakan sebagai dugaan, akan tetapi juga terdapat beberapa narasi bahwa ia telah menghakimi Herman Hery bahkan menghakimi KPK sendiri. Baca Juga: Hentikan Praktek Trial By The Press Terhadap Herman Hery
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil