Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Kelayapan' setelah Vaksinasi, Raffi Ahmad Dituntut Tak Keluar Rumah 30 Hari

'Kelayapan' setelah Vaksinasi, Raffi Ahmad Dituntut Tak Keluar Rumah 30 Hari Kredit Foto: (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena melakukan pesta usai menjalani suntik vaksin Covid-19. Menurut David Tobing, Raffi melanggar protokol kesehatan dan mencederai kepercayaan publik.

Sebagai influencer vaksin Covid-19, Raffi Ahmad seharusnya menjaga diri dan memberikan contoh untuk terus menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemi. Atas masalah tersebut, David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Kasus Rizieq, Habis Kadrun Dikata-katain Ruhut: Stres..

David Tobing menggugat Raffi Ahmad dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David Tobing berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan mengabulkan tuntutannya seperti tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook dan tujuh koran harian nasional masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi, gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujar David.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: