Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi 2021, Ini 5 Prioritas Kebijakan OJK

Hadapi 2021, Ini 5 Prioritas Kebijakan OJK Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam pidatonya Jumat (15/1/2021) memaparkan lima prioritas yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2021. Hal itu bertujuan untuk menguatkan industri keuangan Indonesia di tengah masih banyaknya kendala akibat pandemi Covid-19 yang belum berlalu.

Prioritas Pertama, terang Wimboh, adalah kebijakan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19 diperpanjang hingga Maret tahun 2022.

Baca Juga: OJK Klaim Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sepanjang 2020

Selain itu, terang Wimboh, "Di tahun 2021, OJK akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Pertama, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional."

Kedua, OJK akan melakukan relaksasi kebijakan secara temporer dan terukur, antara lain, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi sepanjang masih memiliki prospek usaha (living will); penurunan bobot risiko kredit (ATMR) dari relaksasi yang sebelumnya telah diberikan bagi Kredit/Pembiayaan Properti dan Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor; menyesuaikan peraturan yang terkait dengan penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Prioritas Kedua, penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan untuk antisipasi persaingan di regional dan global. "OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan terutama di industri Perbankan, Asuransi, dan Perusahaan Pembiayaan agar lebih resilient dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung perekonomian nasional," katanya.

Sementara itu, Prioritas Ketiga adalah tentang Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan untuk bisa lebih kontributif kepada stabilitas dan pertumbuhan. Pengembangan sektor ekonomi proritas dilakukan dengan melanjutkan kebijakan pengembangan pasar modal dalam rangka pendalaman pasar keuangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

"Kami akan mendorong pengembangan basis investor ritel dan domestik dengan memfasilitasi penerbitan berbagai Efek dan pengembangan instrumen derivatif," jelas Wimboh.

OJK juga akan mengakselerasi pengembangan infrastruktur pasar modal berbasis digital seperti efisiensi pasar primer melalui e-IPO, e-voting, dan hadirnya market maker pada secondary market serta pengembangan Infrastruktur Central Counterparty Clearing Over the Counter (CCP OTC) Derivatif.

Prioritas Keempat, akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk memberikan ruang competitiveness yang lebih besar.

OJK mendorong industri jasa keuangan untuk melakukan transformasi digital baik dari proses bisnis, distribution channel, sampai dengan struktur kelembagaannya dengan memperluas kesempatan bagi industri jasa keuangan untuk menjalankan aktivitas berbasis digital dengan penerapan manajemen risiko yang memadai.

Selain itu, dalam menyikapi makin pesatnya pertumbuhan startup fintech, OJK telah menginisiasi pelaksanaan regulatory sandbox dengan menerapkan prinsip same business, same risks, and same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage.

Tak hanya itu, ekosistem digital terintegrasi dari hulu sampai hilir yang termasuk penyediaan alternatif pembiayaan sampai dengan pemasaran produk usahanya bagi UMKM dan ultra mikro secara digital akan terus diperluas.

"Di antaranya, digitalisasi proses KUR sebagaimana pilot project-nya telah sukses dilakukan di Bali, digitalisasi Bank Wakaf Mikro, dan juga pengembangan lebih lanjut platform marketplace digital yang disebut UMKM-MU untuk membuka akses pasar dan pembiayaan di daerah-daerah yang usahanya terkendala akibat pandemi," jelas Wimboh.

Prioritas Kelima. Penguatan kapasitas internal melalui penyempurnaan pendekatan dan infrastruktur pengawasan. Wimboh menegaskan, "Berbagai upaya yang kami sampaikan di atas tentunya perlu didukung dengan peningkatan kapasitas internal OJK dalam melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen."

Dalam memperkuat infrastruktur pengawasan, secara intensif akan dilakukan perampingan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi secara efektif melalui inisiatif business process re-engineering. Melalui inisiatif ini, kapasitas pengawasan dan surveillance nantinya akan didukung dengan Integrated Data Management.

Selain itu, diraihnya dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020 adalah bukti dari kesungguhan komitmen OJK.

"Penguatan governance di OJK akan kami tingkatkan dengan menerapkan dan mengembangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001. Kami mengapresiasi komitmen dari industri jasa keuangan untuk juga menerapkan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini," jelas Wimboh Santoso.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: