Pemerintah berencana menaikkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rencana ini tercantum dalam revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
"Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ujar Sri Mulyani secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Dokter di Papua Ini Suntik Diri Sendiri Vaksin Covid-19
Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.
"Jadi efektivitas dana otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini dan berdasarkan performance base," katanya.
Lewat skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
"Ini untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus, baik untuk fasilitas pendidikan maupun kesehatan," tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 cukup menggembirakan. Hingga akhir tahun lalu, realisasinya mencapai Rp1.088,7 triliun atau 100,94% dari alokasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq