Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Akan Lelang Tanah Milik Adik Ketua Umum PAN

KPK Akan Lelang Tanah Milik Adik Ketua Umum PAN Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung pada Selasa (16/2) akan melelang satu bidang tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

"Sebagai bagian dari upaya KPK untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandarlampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Objek yang akan dilelang itu, yakni satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi. Tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

Adapun harga limit tanah tersebut senilai Rp4.390.590.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1 miliar.

Ali menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB dengan cara penawaran lelang menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://lelang.go.id.

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," kata Ali.

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: