Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! 7 Fakta Seputar Formula Terbaru Gas LPG 3 Kg

Simak! 7 Fakta Seputar Formula Terbaru Gas LPG 3 Kg Petugas sedang meng-inventory tabung gas LPG 3 KG. | Kredit Foto: PT Pertamina (Persero)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan berupa penetapan harga terbaru gas LPG 3 kilogram. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Terkait hal itu, berikut rangkuman beberapa fakta menariknya, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Jaga Pasokan LPG, Pertamina Gelar Operasi Pasar di Kalimantan Selatan

1. Ini Rumusan Penetapan Harga Gas LPG 3 Kilogram

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, menyatakan harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + US$50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020.

2. Formula Perhitungan Bisa Dievaluasi

Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang memengaruhi penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

3. Kegunaan Formula Harga Patokan LPG 3 Kg

Formula Harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

4. Keputusan Ini Implementasi dari Perpres Nomor 104 Tahun 2007

Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

5. Sudah Berlaku Sejak 1 Januari

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2021. Aturan ini ditetapkan 22 Desember 2020.

6. Keputusan Ini Tak Memengaruhi Harga Jual ke Konsumen

Penetapan patokan harga 3Kg ini tidak memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 Kg kepada konsumen. Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (Pertamina), apalagi Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kita ke nelayan dan petani.

7. Kementerian ESDM Belum Putuskan soal Perubahan Penyaluran Elpiji Subsidi

Plt Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, perubahan skema subsidi elpiji 3 kg masih dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Terkait dengan penyaluran elpiji subsidi yang tepat sasaran, perkembangannya sedang dalam proses pembahasan degan Kementerian PMK," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1/2021).

Dia menuturkan, penyaluran elpiji 3 kg tetap sama dengan skema tahun sebelumnya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pembahasan mengenai penyaluran elpiji subsidi supaya bisa berubah agar lebih tepat sasaran.

"Mohon bersabar kapan ini ditetapkan. Yang pasti keputusan di tahun 2021 kita masih menggunakan pola subsidi yang lama," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: