Kementrian Perdagangan akan menggenjot kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam menjaga stok dan stabilisasi harga pangan. Selain itu Bappebti juga fokus pada pemberdayaan sistem resi gudang (SRG), pasar lelang komoditi, serta menggarap potensi mata uang kripto.
“Ini tugas dari Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk melaksanakan supervisi agar kinerja Bappebti semakin baik. Peran Bappebti memang sangat besar dan harus bisa terus dioptimalkan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Bitcoin di Indonesia: 'Disayang' Kemendag, 'Dimusuhi' Bank Indoensia
SRG, kata Wamendag, merupakan sistem logistik yang bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha mulai dari produsen, pedagang, hingga konsumen.
“Dengan sistem gudang yang baik diharapkan produsen bisa menikmati harga yang baik dan menguntungkan dan relatif aman dari fluktuasi. Sedangkan bagi pedagang, SRG akan memangkas rantai pasokan sehingga pedagang bisa mendapatkan harga yang baik,” jelasnya.
Demikian pula bagi konsumen, dengan SRG diharapkan konsumen bisa mendapatkan tingkat harga terbaik dan terjaminnya ketersediaan barang kebutuhan. Di tengah pandemi Covid-19, SRG di beberapa daerah berfungsi sebagai penyangga bagi ketersediaan barang-barang kebutuhan dasar, khususnya di bidang pangan.
Tercatat nilai transaksi SRG periode Januari–November 2020 mencapai Rp160,26 miliar. Pada 2021, pemanfaatan SRG diharapkan dapat meningkat sebesar 7%.
“Kami mengapresiasi kinerja Bappebti, khususnya di SRG. Selain itu, Kemendag juga perlu mendorong agar terjadi peningkatan dan perluasan kinerja, khususnya di sektor terkait seperti pasar lelang komoditas dan pasar berjangka komoditas,”Ucapnya.
Jerry menjelaskan, mata uang kripto memiliki potensi besar yang juga akan menjadi fokus garapan Bappebti tahun ini. Wamendag berharap, sektor kripto bisa ditangani dengan baik agar bisa mendukung sistem perdagangan dan ekonomi secara umum.
Sektor kripto sendiri terus berkembang dan sifatnya sangat luwes di lintas negara. Sejak 2018, mata uang kripto telah ditetapkan untuk diperlakukan sebagai komoditas dan kemudian otoritas regulasi dan pengawasannya diberikan kepada Bappebti
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq